Departemen Agama (Depag) RI diminta menerbitkan sertifikat arah kiblat masjid-masjid di seluruh provinsi yang diperkirakan telah mengalami perubahan. Pasalnya dari hasil pendapat ahli geografi, pergeseran lempeng bumi telah mempengaruhi arah kiblat masjid di Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim menyatakan siap menerima kebenaran dari Kanwil Depag Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang akan melakukan sertifikasi arah kiblat masjid. Menurut Depag Jateng, arah kiblat masjid telah mengalami pergeseran karena adanya pergeseran lempengan bumi.
"Tidak ada masalah untuk menentukan kembali arah kiblat,� asalkan dilakukan dengan ilmu falaq guna menentukan arah kiblat. Orang yang menentukan arah kiblat, harus menguasai ilmu falaq dan fiqih," kata Ketua MUI Jatim Abdusshomad Bukhori, Minggu (18/10/2009).
MUI Jatim akan melihat perkembangan hasil dari sertifikasi tersebut untuk menentukan kebijakan masjid yang ada di Jatim. "Kalau memang kebenaran arah kiblat sudah berubah, MUI Jatim juga akan mengubah arah kiblat," ujarnya.
Menurut dia, pada zaman Walisongo, arah kiblat memang ke barat, namun agak menyerong ke arah kanan. Kiblat merupakan isyarat umat Muslim membangun satu misi dan visi bersatu menegakkan ajaran agama Islam.
�
Untuk diketahui, Kanwil Depag Jateng akan melakukan sertifikasi arah kiblat masjid-masjid yang ada di wilayahnya. Sertifikasi terutama dilakukan untuk masjid-masid tua yang hampir ada di tiap kabupaten/kota. Setidaknya masjid tua tersebut terletak di setiap alun-alun kabupaten/kota seperti Masjid Agung Demak, Masjid Kauman Semarang dan lain-lain.
Jumlah masjid di Jateng saat ini mencapai 39.478 buah. Sedangkan jumlah umat Islam di Jateng mencapai 32 juta orang.
Apabila, Depag Jateng menemukan arah kiblat di suatu masjid sudah bergeser maka bangunan masjidnya tidak akan dibongkar. Hanya barisan shaf-nya yang akan digeser. Pembongkaran masjid tidak dilakukan karena membutuhkan biaya besar juga bangunan-bangunan tua masjid memiliki nilai sejarah tersendiri.
Untuk mempermudah koordinasi dan pelaksanaan di lapangan, seluruh kantor wilayah di tiap kabupaten/kota se-Jatim diminta memberikan laporan tentang penelitian arah kiblat masjid dan mushala. Arah kiblat tersebut, akan disesuaikan dengan perhitungan ilmu falaq dan kompas.
TeKaPe
Minggu, 18 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar